Dapat disimpulkan pengelolan limbah padat (medis dan non medis) di Rumah Sakit Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya belum sesuai dengan Kepmenkes No. 1204 tahun 2004 tentang Kesehatan Langkah-langkah pengelolaan limbah medis di rumah sakit meliputi : A. Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan Limbah B3 terdiri : 1. Identifikasi dan pemberian label B3 dan limbah B3 2. Inventarisasi B3 dan Limbah B3 3. Pengelolaan B3 : a Penanganan B3 b Penyimpanan B3 4. Pengumpulan Limbah B3 5. Pengelolaan limbah rumah sakit mengacu pada Permenkes 1204 Tahun 2004 ini. Setiap limbah yang tergolong kedalam limbah B3 harus memiliki pengelolaan khusus agar tidak menimbulkan dampak negative bagi lingkungan sekitar limbah B3 tersebut. Evaluasi Fungsi Insinerator dalam Memusnahkan Limbah B3 di Rumah Sakit TNI Dr.Ramelan Surabaya Karena itu perlu dilakukan monitoring terhadap pengelolaan sampah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade M. Djoen Sintang. 2. Tinjauan Pustaka a. Limbah Rumah Sakit Pengelolaan sampah medis dan nonmedis rumah sakit sangat dibutuhkan dalam kenyamanan dan kesehatan rumah sakit, karena dapat memutuskan mata rantai penularan padat medis yang dihasilkan rumah sakit per hari sebanyak 11.745 – 12.026kg.4 Selain itu, peningkatan jumlah rumah sakit tidak diimbangi dengan peningkatan fasilitas pengolahan limbah yang dihasilkannya. Berdasarkan hasil survey Kapasitas Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Tahun 2018 dapat diketahui bahwa dari 94 rumah sakit terdapat Sistem Manajemen Pengolahan Limbah Cair DI Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih. Sri Suparni. Framework of the research is to describe that hospitals in conducting its activities generate wastewater that are physical, chemical and biological. Implementation of wastewater treatment include catcher tub fat, waste water tank, tub filter Dengan sistem satu pintu Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang beredar di Rumah Sakit merupakan tanggung jawab Instalasi Farmasi, sehingga tidak ada pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit yang dilaksanakan selain oleh Instalasi Farmasi. Selanjutnya, Pasal 17 menjelaskan tentang sanksi jika pengelolaan aset RS tidak dilakukan dengan mengikuti beberapa kaidah yang telah disebutkan di atas. Pasal tersebut berbunyi “ Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan waXbX5b.